Kepopuleran kripto meroket seiring dengan potensinya menghasilkan keuntungan yang besar. Namun, bagi umat Islam, terdapat pertimbangan penting sebelum terjun ke dunia trading crypto, yaitu apa hukum trading crypto dalam Islam dan trading crypto halal atau haram?
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang hitam putih. Para ulama dan lembaga Islam memiliki pandangan yang beragam tentang cryptocurrency. Ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu, namun ada juga yang melarangnya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum trading crypto dalam Islam. Tentang Kripto akan mengulas pandangan hukum di Indonesia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pendapat para ulama terkait aktivitas trading crypto.
Selain itu, kami juga akan memberikan tips penting sebelum kamu memutuskan untuk terjun ke dunia trading crypto.
Pertanyaan mengenai trading crypto halal atau haram akan kita bahas pada penjelasan sederhana di bawah ini. Pastikan kamu membacanya dengan saksama!
Hukum Trading Crypto dalam Islam
Menurut Hukum di Indonesia
Peraturan BAPPEBTI
- Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019: Mengatur tentang definisi, klasifikasi, perdagangan, dan pembinaan pelaku usaha aset kripto.
- Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021: Menetapkan pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
- Peraturan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022: Mengubah Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021, termasuk perubahan sistem verifikasi dan validasi pelanggan dan tata cara pelaksanaan pemulihan aset kripto.
Pokok-Pokok Penting
- Crypto sebagai Komoditas: Crypto diklasifikasikan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
- Bursa Berjangka Komoditi: Perdagangan crypto harus dilakukan di bursa berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI.
- Pedagang Fisik Aset Kripto: Harus memiliki izin usaha dari BAPPEBTI.
- Pelanggan Aset Kripto: Harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BAPPEBTI, seperti melakukan verifikasi dan validasi identitas.
- Perlindungan Konsumen: BAPPEBTI mengatur mekanisme perlindungan konsumen dalam perdagangan crypto, termasuk penyelesaian sengketa.
Menurut MUI
Status Cryptocurrency sebagai Alat Tukar
- Memiliki nilai intrinsik: Nilai cryptocurrency tidak berasal dari dirinya sendiri, melainkan dari kesepakatan para penggunanya.
- Dapat dibagi dan digabungkan: Cryptocurrency dapat dibagi menjadi unit yang lebih kecil dan digabungkan untuk mencapai nilai yang lebih besar.
- Dapat dipakai untuk bertransaksi: Cryptocurrency dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa, namun penggunaannya masih terbatas dan belum diterima secara luas.
- Tahan lama: Cryptocurrency bersifat digital dan tidak memiliki bentuk fisik, sehingga rentan terhadap kerusakan atau kehilangan.
- Mudah dibawa: Cryptocurrency dapat disimpan dalam dompet digital dan mudah dibawa kemana saja.
- Karena tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, MUI menetapkan bahwa cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi keuangan syariah.
Status Cryptocurrency sebagai Aset Digital
- Cryptocurrency bukan alat tukar, melainkan aset digital.
- Diperdagangkan di platform yang aman dan terjamin.
- Tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (kemudharatan).
- Memenuhi prinsip syariah Islam, seperti menghindari riba dan spekulasi berlebihan.
Kewaspadaan dan Pertimbangan MUI
- Tingginya risiko volatilitas: Nilai cryptocurrency dapat mengalami fluktuasi harga yang sangat tinggi dalam waktu singkat, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi trader.
- Kemungkinan penipuan dan manipulasi: Pasar cryptocurrency masih tergolong baru dan minim regulasi, sehingga berisiko dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Ketidakjelasan status hukum: Status cryptocurrency di berbagai negara masih belum seragam, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi trader.
- MUI menghimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam berinvestasi di cryptocurrency dan mempertimbangkan risiko-risiko yang terlibat sebelum memutuskan untuk trading.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Trading dalam Islam
Ulama yang Memperbolehkan Trading Kripto
- Ustadz Adi Hidayat: Beliau menyatakan bahwa kripto boleh diperdagangkan sebagai aset digital, bukan sebagai alat tukar. Alasannya, kripto memiliki nilai dan manfaat, seperti untuk investasi, transfer dana, dan pengembangan teknologi.
- Ustadz Hanan Attaki: Beliau berpendapat bahwa kripto boleh diperdagangkan dengan syarat seperti: Diperdagangkan di platform yang aman dan terjamin; Tidak mengandung unsur gharar dan dharar; Memenuhi prinsip syariah Islam, seperti menghindari riba dan spekulasi berlebihan.
- Ustadz Abdul Somad: Beliau menyatakan bahwa kripto boleh diperdagangkan selama tidak digunakan sebagai alat tukar dan memenuhi prinsip syariah Islam.