Hukum Trading Crypto dalam Islam: Begini Penjelasannya!

Hukum Trading Crypto dalam Islam

Kepopuleran kripto meroket seiring dengan potensinya menghasilkan keuntungan yang besar. Namun, bagi umat Islam, terdapat pertimbangan penting sebelum terjun ke dunia trading crypto, yaitu apa hukum trading crypto dalam Islam dan trading crypto halal atau haram?

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang hitam putih. Para ulama dan lembaga Islam memiliki pandangan yang beragam tentang cryptocurrency. Ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu, namun ada juga yang melarangnya. 

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum trading crypto dalam Islam. Tentang Kripto akan mengulas pandangan hukum di Indonesia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pendapat para ulama terkait aktivitas trading crypto.  

Selain itu, kami juga akan memberikan tips penting sebelum kamu memutuskan untuk terjun ke dunia trading crypto.

Pertanyaan mengenai trading crypto halal atau haram akan kita bahas pada penjelasan sederhana di bawah ini. Pastikan kamu membacanya dengan saksama!

Hukum Trading Crypto dalam Islam

Di era digital ini, cryptocurrency atau kripto menjadi primadona baru di dunia keuangan. Kemudahan dan potensinya menghasilkan keuntungan besar menarik banyak orang untuk terjun ke dunia trading crypto. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan: Hukum trading crypto dalam Islam, halal atau haram?

Penjelasannya tidak sesederhana ya atau tidak. Para ulama dan lembaga Islam memiliki pendapat yang beragam tentang hal ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Menurut Hukum di Indonesia

Hukum Trading Crypto dalam Islam


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) memiliki peran penting dalam mengatur perdagangan crypto di Indonesia. Berikut penjelasan detailnya:

Peraturan BAPPEBTI


  • Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019: Mengatur tentang definisi, klasifikasi, perdagangan, dan pembinaan pelaku usaha aset kripto.
  • Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021: Menetapkan pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
  • Peraturan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022: Mengubah Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021, termasuk perubahan sistem verifikasi dan validasi pelanggan dan tata cara pelaksanaan pemulihan aset kripto.


Pokok-Pokok Penting


  • Crypto sebagai Komoditas: Crypto diklasifikasikan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
  • Bursa Berjangka Komoditi: Perdagangan crypto harus dilakukan di bursa berjangka yang berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI.
  • Pedagang Fisik Aset Kripto: Harus memiliki izin usaha dari BAPPEBTI.
  • Pelanggan Aset Kripto: Harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BAPPEBTI, seperti melakukan verifikasi dan validasi identitas.
  • Perlindungan Konsumen: BAPPEBTI mengatur mekanisme perlindungan konsumen dalam perdagangan crypto, termasuk penyelesaian sengketa.

BAPPEBTI menerbitkan daftar pedagang fisik aset kripto berizin yang dapat diakses di situs web resmi BAPPEBTI. Pastikan kamu bertransaksi dengan pedagang yang ada dalam daftar ini.


Menurut MUI

Hukum Trading Crypto dalam Islam


Fatwa MUI Nomor 22/2021 tentang Hukum Syara' Crypto Currency menjadi rujukan utama dalam memahami pandangan MUI terkait trading dan regulasi kripto di Indonesia. Berikut penjelasan detailnya:

Status Cryptocurrency sebagai Alat Tukar


MUI menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah sebagai alat tukar (mata uang) karena tidak memenuhi syarat sebagai mata uang menurut syariat Islam, yaitu:

  • Memiliki nilai intrinsik: Nilai cryptocurrency tidak berasal dari dirinya sendiri, melainkan dari kesepakatan para penggunanya.
  • Dapat dibagi dan digabungkan: Cryptocurrency dapat dibagi menjadi unit yang lebih kecil dan digabungkan untuk mencapai nilai yang lebih besar.
  • Dapat dipakai untuk bertransaksi: Cryptocurrency dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa, namun penggunaannya masih terbatas dan belum diterima secara luas.
  • Tahan lama: Cryptocurrency bersifat digital dan tidak memiliki bentuk fisik, sehingga rentan terhadap kerusakan atau kehilangan.
  • Mudah dibawa: Cryptocurrency dapat disimpan dalam dompet digital dan mudah dibawa kemana saja.
  • Karena tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, MUI menetapkan bahwa cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi keuangan syariah.

Status Cryptocurrency sebagai Aset Digital


Meskipun tidak sah sebagai alat tukar, MUI tidak secara tegas melarang cryptocurrency sebagai aset digital. MUI memperbolehkan cryptocurrency diperdagangkan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:

  • Cryptocurrency bukan alat tukar, melainkan aset digital.
  • Diperdagangkan di platform yang aman dan terjamin.
  • Tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (kemudharatan).
  • Memenuhi prinsip syariah Islam, seperti menghindari riba dan spekulasi berlebihan.

Kewaspadaan dan Pertimbangan MUI


MUI dalam fatwanya menyampaikan beberapa kewaspadaan terkait trading cryptocurrency, antara lain:

  • Tingginya risiko volatilitas: Nilai cryptocurrency dapat mengalami fluktuasi harga yang sangat tinggi dalam waktu singkat, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi trader.
  • Kemungkinan penipuan dan manipulasi: Pasar cryptocurrency masih tergolong baru dan minim regulasi, sehingga berisiko dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Ketidakjelasan status hukum: Status cryptocurrency di berbagai negara masih belum seragam, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi trader.
  • MUI menghimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam berinvestasi di cryptocurrency dan mempertimbangkan risiko-risiko yang terlibat sebelum memutuskan untuk trading.
MUI menegaskan bahwa fatwa ini adalah panduan umum dan umat Islam diperbolehkan untuk berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan panduan yang lebih sesuai dengan kondisi dan keyakinan masing-masing.

MUI memiliki pandangan yang kompleks terhadap cryptocurrency. Meskipun tidak sah sebagai alat tukar, MUI memperbolehkan cryptocurrency diperdagangkan sebagai aset digital dengan syarat-syarat tertentu dan kewaspadaan yang tinggi. 

Umat Islam dihimbau untuk mempelajari dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk berinvestasi di cryptocurrency.


Pendapat Ulama Mengenai Hukum Trading dalam Islam

Hukum Trading Crypto dalam Islam


Pendapat ulama tentang trading dan regulasi kripto di Indonesia beragam. Ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu, ada pula yang melarangnya. Berikut penjelasan detailnya:

Ulama yang Memperbolehkan Trading Kripto


  • Ustadz Adi Hidayat: Beliau menyatakan bahwa kripto boleh diperdagangkan sebagai aset digital, bukan sebagai alat tukar. Alasannya, kripto memiliki nilai dan manfaat, seperti untuk investasi, transfer dana, dan pengembangan teknologi.
  • Ustadz Hanan Attaki: Beliau berpendapat bahwa kripto boleh diperdagangkan dengan syarat seperti: Diperdagangkan di platform yang aman dan terjamin; Tidak mengandung unsur gharar dan dharar; Memenuhi prinsip syariah Islam, seperti menghindari riba dan spekulasi berlebihan.
  • Ustadz Abdul Somad: Beliau menyatakan bahwa kripto boleh diperdagangkan selama tidak digunakan sebagai alat tukar dan memenuhi prinsip syariah Islam.
Pendapat ulama tentang trading kripto belum ada kesepakatan yang bulat. Umat Islam perlu mempelajari berbagai pendapat dan memahami risikonya sebelum memutuskan untuk trading crypto.

Di era digital ini, cryptocurrency menghadirkan peluang baru dalam dunia keuangan. Namun, bagi umat Islam, perlu kehati-hatian dalam menyikapi trading crypto.

Memahami hukum trading crypto dalam Islam sangatlah penting. Mempelajari pendapat MUI, hukum di Indonesia, dan pandangan para ulama dapat membantu kamu menentukan langkah yang tepat.

Ingatlah, Islam selalu mengedepankan kehati-hatian dan prinsip syariah. Prioritaskan ilmu dan ibadah di atas keuntungan semata. Jadilah trader crypto yang bertanggung jawab dan bijaksana demi masa depan yang halal dan berkah.

Sebelum memulai trading crypto, pastikan kamu telah memahami semua info mengenai trading crypto halal atau haram dan melakukan trading dengan penuh kehati-hatian. Semoga artikel ini bermanfaat!


Nantikan info kripto lainnya hanya di TentangKripto. TentangKripto adalah platform informasi terdepan tentang cryptocurrency di Indonesia. Kami menyediakan berbagai artikel informatif, panduan trading, dan berita terbaru seputar kripto untuk membantumu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama